Logo Logo
Loading...

Sering Ditanyakan (FAQ)

Temukan jawaban untuk pertanyaan populer seputar Uji Tipe

Apa yang dimaksud dengan Sertifikat Uji Tipe (SUT)?

Sertifikat Uji Tipe (SUT) adalah bukti sah dan legitimasi yang diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan yang menyatakan bahwa suatu tipe kendaraan bermotor telah memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. SUT wajib dimiliki oleh setiap agen pemegang merek (APM), importir umum, atau karoseri sebelum kendaraan tersebut diproduksi secara massal atau diimpor untuk dipasarkan di wilayah hukum Republik Indonesia. Tanpa SUT, kendaraan tidak dapat diregistrasikan kepolisian.
Pendaftaran akun VTA Online (Vehicle Type Approval) diperuntukkan bagi perusahaan pemohon (APM/Importir/Karoseri). Langkah pertamanya adalah memastikan perusahaan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang aktif terdaftar di sistem OSS (Online Single Submission). Pemohon kemudian mengakses portal VTA, memilih menu registrasi, dan menginput data perusahaan serta penanggung jawab. Setelah diverifikasi oleh admin Kementerian Perhubungan, akun akan diaktifkan dan pemohon dapat mulai mengajukan permohonan uji tipe secara digital.
Biaya pengujian tipe kendaraan bermotor dikenakan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian Perhubungan. Besaran biaya bervariasi tergantung pada jenis kendaraan (sepeda motor, mobil penumpang, bus, atau truk) dan jenis pengujian yang dilakukan (uji lengkap atau uji parsial seperti uji emisi saja). Tagihan akan diterbitkan secara otomatis oleh sistem dalam bentuk kode billing (Simponi) yang dapat dibayarkan melalui berbagai kanal perbankan.
SUT (Sertifikat Uji Tipe) adalah sertifikat induk yang diberikan untuk satu tipe kendaraan sebagai bukti lulus uji tipe. Sedangkan SRUT (Sertifikat Registrasi Uji Tipe) adalah sertifikat yang diterbitkan untuk setiap unit kendaraan yang diproduksi atau diimpor berdasarkan SUT yang telah terbit. Sederhananya, SUT adalah "izin tipe"-nya, sedangkan SRUT adalah "akte lahir" untuk setiap unit kendaraan individual yang menyertai kendaraan tersebut saat dijual ke konsumen untuk proses penerbitan STNK dan BPKB.
Sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan komitmen layanan (Service Level Agreement), proses penerbitan SUT memakan waktu maksimal 14 hari kerja terhitung sejak dokumen dinyatakan lengkap dan unit contoh kendaraan telah selesai diuji fisik serta lulus sidang komite teknis. Untuk penerbitan SRUT, prosesnya lebih cepat, yaitu 3-5 hari kerja setelah data produksi diunggah secara online, asalkan kuota produksi masih tersedia dan sesuai dengan SUT yang dirujuk.
Ya, Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) memiliki persyaratan uji tipe khusus sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 dan peraturan turunannya. Selain pengujian standar seperti rem dan lampu, kendaraan listrik wajib menjalani pengujian keselamatan elektrik (electrical safety), kinerja baterai, dan uji suara (acoustic vehicle alerting system) untuk memastikan keamanan pengguna dan lingkungan sekitar mengingat karakteristik kendaraan listrik yang senyap.
Setiap perubahan spesifikasi teknis pada kendaraan yang telah memiliki SUT wajib dilaporkan kepada Direktorat Sarana Transportasi Jalan. Perubahan tersebut akan dievaluasi apakah sifatnya minor atau mayor. Jika perubahan signifikan mempengaruhi aspek keselamatan atau emisi, maka wajib dilakukan Uji Tipe Landasan atau Uji Tipe Varian untuk memperbarui data teknis pada sertifikat. Tidak melaporkan perubahan dapat berakibat pada pembekuan atau pencabutan SUT.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap orang yang membuat, merakit, atau mengimpor kendaraan bermotor yang akan dioperasikan di jalan raya wajib melakukan uji tipe. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi pidana kurungan atau denda administratif yang cukup besar, serta penarikan produk (recall) dari pasaran yang tentunya merugikan kredibilitas bisnis perusahaan.
Setiap kendaraan bermotor yang dimodifikasi sehingga menyebabkan perubahan tipe berupa dimensi, mesin, dan kemampuan daya angkut wajib dilakukan uji tipe ulang. Modifikasi fisik yang mengubah spesifikasi dasar kendaraan harus mendapatkan pengesahan dari bengkel karoseri yang tersertifikasi atau melalui proses Uji Tipe Modifikasi untuk memastikan kendaraan tetap memenuhi aspek keselamatan jalan.
Kementerian Perhubungan menyediakan layanan helpdesk teknis untuk membantu pengguna yang mengalami kendala pada sistem VTA Online. Anda dapat menghubungi tim support kami melalui layanan WhatsApp yang tersedia di pojok kanan bawah website ini, atau mengirimkan email detail permasalahan (disertai tangkapan layar/screenshot) ke alamat email resmi dukungan teknis kami untuk ditindaklanjuti oleh tim IT.
Jika ada masalah, Hubungi Kami!
Mari mendukung ekosistem transportasi nasional yang berstandar, aman, dan ramah lingkungan
WhatsApp

Tentang

Untuk Peningkatan Pelayanan Penerbitan Sertifkasi Registrasi Uji Tipe Kendaraan Bermotor, Kementerian Perhubungan Mengembangkan Sistem SRUT Rancang Bangun. Dimana Permohonan SRUT Dapat Diajukan Secara Online Dan Persyaratan Permohonan Sertifkasi Registrasi Uji Tipe Kendaraan Bermotor Dapat Dipelajari Pada Sistem Ini.
Logo © 2026 Kementerian Perhubungan RI